Mengurus STNK yang Hilang

21:09

 


Semua sudah tahu kan bunda, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, merupakan surat yang tidak boleh hilang dan harus dibawa setiap kali kita menggunakan kendaraan. Namun kadang, namanya juga halangan, bisa saja lupa atau jatuh. Terutama jika ada kondisi dimana kendaraan kita dipakai bersama-sama dengan anggota keluarga lain. Sehingga STNK pun bisa berpindah-pindah tangan. Ada sih yang menyimpan STNK bersamaan dengan kunci kendaraan. Namun ada juga yang menganggap hal ini berbahaya, memudahkan pencuri jika mencuri kendaraan kita.

Dan saya pun mengalaminya bunda. Kehilangan STNK .. sudah dicari ke mana-mana tidak ketemu juga. Sehingga mau gak mau harus buat STNK baru. Sempat terpikir menggunakan biro jasa, namun setelah bertanya ke biro jasa kenalan ternyata biayanya cukup mahal dan ada beberapa hal yang tetap diurus sendiri. Akhirnya saya putuskan untuk mencoba mengurus sendiri. Tidak begitu sulit koq bunda, namun memang memerlukan waktu untuk mengurus surat-surat yang diperlukan.

Pertama, saya harus membuat surat keterangan kehilangan STNK. Bisa diurus di POLSEK terdekat. Siapkan foto copy eKTP dan BPKB rangkap 2. Kemudian saya datang ke POLSEK Bulaksumur, dan mendaftarkan pembuatan surat keterangan kehilangan. Di POLSEK saya harus mengisi formulir, berisi surat keterangan data diri, kira-kira kapan STNK hilang, dan perkiraan hilang di mana. Nanti ada Bapak Polisi yang mencatatnya. Tidak lama koq, surat kehilangan langsung jadi dan bisa digunakan. Tidak perlu membayar apa pun.

Selanjutnya harus membawa bukti pemasangan iklan kehilangan di media cetak dan radio. Saya mendatangi Kantor Pemasangan Iklan Kedaulatan Rakyat, di sana sudah ada form surat kehilangan, yang harus diisi. Simpan kuitansi pemasangan iklan, untuk mengurus pembuatan STNK di kantor SAMSAT. 

Hari berikutnya, pagi-pagi saya langsung ke Kantor SAMSAT Sleman. Tahap pertama ke bagian cek fisik kendaraan, ada di halaman Kantor SAMSAT berdekatan dengan  pintu masuk sebelah kanan. Ambil nomor antrian dan mengumpulkan berkas asli dan foto kopi berupa: 

  1. KTP
  2. BPKB
  3. Surat Keterangan Kehilangan
  4. Bukti pemasangan iklan media (koran/radio)



Selanjutnya akan diberikan formulir yang harus diisi dan kendaran akan dicek fisik oleh petugas. Selesai cek fisik, melakukan pengesahan di basement Gedung SAMSAT . Di sini mengisi formulir pengesahan. Setelah memperoleh formulir pengesahan, lalu ke Bagian Penerbitan STNK baru. Menyerahkan formulir beserta KTP. Menunggu panggilan untuk mendapatkan surat pengambilan STNK baru, sekitar 2 minggu kemudian. Surat tersebut bisa menjadi bukti bahwa STNK sedang dalam proses, sehingga ketika sewaktu-waktu ada pemeriksaan dapat ditunjukkan kepada Polisi.

Dan pada waktunya sesuai tanggal yang tertera di surat pengambilan, saya pun kembali ke kantor SAMSAT untuk mengambil STNK baru. Langsung ke loket penerbitan STNK, menyerahkan surat pengambilan, kemudian menunggu dipanggil untuk pengambilan STNK baru. Saat pengambilan STNK baru, membayar biaya administrasi sebesar Rp. 100.000. 

STNK baru pun sama persis dengan STNK lama yang hilang, hanya ada cap DUPLIKAT. 

Semoga saya lebih hati2 menyimpan STNK pengganti ini dan tidak kejadian hilang lagi, agar tak perlu mengurusnya lagi. 








You Might Also Like

0 comments

Subscribe